Banda Aceh (ANTARA) - Penerbitan sukuk atau obligasi daerah merupakan sumber pendanaan baru bagi pemerintah daerah di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Kepala Wilayah Bursa Efek Indonesia Provinsi Aceh Thasrif Murhadi.
"Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi atau sukuk yang keduanya merupakan surat berharga yang dapat memperoleh sumber pendanaan baru di luar APBD dan transfer pusat," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan pembangunan daerah menghadapi persoalan klasik. Di mana kebutuhan jauh lebih besar dibandingkan
kemampuan fiskal.
Menurut dia APBD memang tumbuh, tetapi tidak pernah cukup untuk menjawab kebutuhan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, karena Ketergantungan pada dana transfer dari pusat masih sangat tinggi.
Baca: Bursa Efek Indonesia luncurkan galeri investasi di LP3I Banda Aceh
Ia mengatakan dengan kondisi fiskal nasional juga semakin ketat, maka daerah perlu mencari sumber pendanaan baru agar tidak terus bergantung pada transfer dana pusat.
Pasar modal memberikan alternatif yang menjanjikan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendanaan berbagai proyek pembangunan daerah melalui instrumen obligasi daerah atau sukuk daerah.
"Keduanya adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah daerah, dengan obligasi bersifat konvensional sedangkan sukuk berbasis prinsip syariah," katanya.
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025