Banda Aceh (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menyatakan lima desa yang dipersoalkan di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, masuk kawasan konservasi taman nasional tersebut berada dalam zona khusus.

"Lima desa yang dipersoalkan masuk TNGL di Kabupaten Gayo Lues berada dalam zona khusus. Lima desa itu ada setelah kawasan TNGL ditetapkan," kata Kepala BBTNGL Subhan di Banda Aceh, Kamis.

Lima desa masuk dalam kawasan TNGL yakni Desa Pungke Jaya, Desa Ramung Musara, Desa Meloak Sepakat, Desa Meloak Aih Ilang, dan Desa Singah Mula. Kelima desa tersebut masuk wilayah administrasi Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Baca juga: Tiga siamang dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser

Subhan mengatakan dalam zona khususnya ada ketentuan yang harus dipatuhi di antaranya tidak menjualbelikan lahan, tidak mengalihkan lahan, tidak beraktivitas ilegal, dan lainnya.

Zona khusus diberikan pada 2019 untuk mengakomodir pemukiman masyarakat di lima desa tersebut. Namun, berdasarkan data terbaru, terjadi penambahan wilayah seluas 5,58 hektare dari ruang zona khusus yang diberikan. 

Zona khusus diberikan untuk membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi dan kebutuhan atau aktivitas masyarakat dalam batas-batas yang memungkinkan.

"Untuk itu dibutuhkan komitmen dan kerja sama dari masyarakat di lima desa tersebut dalam menjaga ketentuan-kebutuhan yang berlaku di zona khusus tersebut," katanya.

Subhan mengatakan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues sudah menyurati Kementerian Kehutanan terkait penyelesaian masalah lima desa yang masuk kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

"Persoalan ini yang memutuskan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan," kata Subhan.

Baca juga: Masyarakat Tenggulun duduki kebun sawit di lahan eks TNGL di Aceh Tamiang
 

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis Konservasi BBTNGL Andrinaldi Adnan memaparkan kelima desa tersebut merupakan wilayah pemekaran dari pembentukan Kabupaten Gayo Lues pada 2002.

Sebelumnya, di kawasan itu ada dua permukiman lama yang sudah ada sejak sebelum TNGL ditetapkan. Dua permukiman itu kemudian ditetapkan sebagai wilayah enclave dan dikeluarkan dari kawasan TNGL pada 1980.

Dua wilayah tersebut yakni Enclave Marpunga dan Enclave Gumpang. Kedua wilayah tersebut sudah didiami penduduk sejak 65 hingga 100 tahun silam. Dalam dua wilayah enclave tersebut ada delapan desa yang pada saat itu dengan penduduk sebanyak 4.200 jiwa dari 631 keluarga.

Dalam perjalanan, terbentuk Kabupaten Gayo Lues. Kemudian, ada pembentukan Kecamatan Putri Betung. Dari pembentukan Kecamatan Putri Betung tersebut, terbentuklah lima desa yang masuk kawasan TNGL.

"Pada 2013, ada inisiasi merelokasi penduduk di lima desa tersebut keluar dari kawasan TNGL, di mana setiap keluarga mendapatkan dua hektare lahan. Namun, program relokasi tersebut gagal karena tidak ada anggaran," kata Andrinaldi Adnan.

Baca juga: BMKG Aceh ingatkan potensi banjir bandang di wilayah TNGL



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025