Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana korupsi wastafel yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Putra Masduri di Banda Aceh, Jumat, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Terpidana Rachmat Fitri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Jumat (8/8) guna menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI," kata Putra Masduri.


Baca juga: Bendahara BPKD Aceh Barat divonis dua tahun penjara terkait korupsi pajak daerah

Sebelum dieksekusi, terpidana Rachmat Fitri mendatangi Kantor Kejari Banda Aceh memenuhi panggilan eksekusi jaksa penuntut umum. Kemudian, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani hukuman.

"Selain pidana penjara, putusan kasasi juga menghukum terpidana membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan," kata Putra Masduri.

Rachmat Fitri menjabat Kadisdik Aceh pada 2020. Saat itu, dinas yang dipimpin melakukan pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan ketika pandemi COVID-19 dengan anggaran Rp43,59 miliar.

Pengadaan wastafel untuk semua sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh. Dana pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 APBA 2020.

Pengadaan wastafel tersebut dipecah menjadi 390 paket untuk menghindari tender dengan melibatkan 219 perusahaan. Namun, dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, mantan kepala dinas itu divonis satu tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki hukuman menjadi empat tahun penjara," kata Putra Masduri.

Baca juga: Sekda, Kadis Pertanian, dan Anggota DPRK Aceh Jaya jadi tersangka korupsi peremajaan sawit



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025