Banda Aceh (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank yang dinilai pasif atau dormant.
Dalam pernyataan resmi PPATK di Jakarta, Selasa, langkah tegas menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Namun, warga tidak perlu khawatir apabila memang tidak menyalahgunakan akun rekening banknya. Berikut ini cara agar rekening anda tidak diblokir PPATK.
Baca juga: Strategi Polri buru bandar judi online, ikuti jejak transaksi
Lakukan transaksi
Sebaiknya anda jangan membiarkan rekening anda terdiam karena akan dianggap pasif. Rekening dormant atau pasif adalah rekening tabungan atau giro yang tidak melakukan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Ini tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Baca juga: PPATK pantau aliran dana judi online
Klarifikasi
Lalu bagaimana jika rekening anda terlanjur diblokir? Jangan panik, yang perlu anda lakukan adalah segera berkoordinasi dengan pihak bank atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi dan pengaktifan kembali rekening.
Pemblokiran rekening sifatnya sementara, karena itu anda perlu segera mengklarifikasi apabila merasa tak bersalah. Anda bisa menghubungi bank untuk mereaktivasi akun kembali dengan memenuhi syarat yang berlaku.

Dana Aman
Apabila rekening bank anda diblokir sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant itu. Artinya, saldo tidak akan hilang dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.
Baca juga: PPATK pantau transaksi platform investasi ilegal
Langkah penghentian sementara transaksi ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, guna mewujudkan ekosistem keuangan yang aman dan bersih.
Sebabnya, menurut PPATK, sejumlah rekening dormant justru ditemukan menjadi sarana penyalahgunaan, termasuk digunakan dalam praktik jual beli rekening, serta aktivitas tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga menjadi tempat penampungan hasil perjudian online.
PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,.
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan selama tahun 2024, PPATK mencatat bahwa terdapat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya. Kebanyakan dari rekening tersebut berasal dari jual beli rekening, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana.
Selain perjudian, PPATK juga menemukan banyak rekening digunakan untuk menampung hasil penipuan daring, perdagangan gelap narkotika, dan kejahatan finansial lainnya. Yang mengkhawatirkan, beberapa rekening yang statusnya dormant ternyata dikuasai atau dikendalikan oleh bukan pemilik sahnya, melainkan orang lain yang memanfaatkannya untuk transaksi mencurigakan.
Karena itu, sangat penting untuk diingat agar anda tidak sembarangan menyerahkan akses rekening kepada pihak lain, terlebih dalam bentuk jual beli atau sewa rekening, karena dapat berujung pada konsekuensi hukum jika terbukti digunakan untuk tindak kejahatan.
Baca juga: PPATK pantau pencucian uang di Aceh
Pewarta: Redaksi Antara AcehEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025