Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyoroti sejumlah kebijakan gubernur yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar meskipun dilakukan atas dasar kearifan lokal.
"Saya pribadi ingin mengimbau kepada para gubernur yang masih melakukan kearifan lokal tersebut untuk bisa mengkaji ulang," kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat ditemui di Jakarta, Senin.
Data Kementerian Kehutanan menyebut bahwa Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu provinsi yang hingga kini masih memperbolehkan pembukaan lahan melalui pembakaran terbatas, dengan maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1/2022.
Baca juga: BMKG: Karhutla masih berpotensi terjadi di Aceh hingga Agustus
Dia menilai bahwa gubernur selaku kepala pemerintahan di provinsi perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, apakah masih relevan dengan kondisi iklim saat ini, dimana suhu semakin panas, dan meningkatkan potensi kebakaran sebuah wilayah, tak terkecuali di Indonesia yang merupakan daerah dua musim.
Merujuk catatan organisasi iklim dunia (WMO) pada tahun 2023 terjadi rekor suhu global harian baru dan terjadi bencana heat wave extrem yang melanda berbagai kawasan di Asia dan Eropa dengan anomali suhu rata-rata global mencapai 1,45 derajat Celcius di atas zaman pra-industri.
Angka itu nyaris menyentuh batas yang disepakati dalam Paris Agreement tahun 2015 bahwa dunia harus menahan laju pemanasan global pada angka 1,5 Celcius.
Menurut Raja, ada banyak cara yang aman dan bisa dilakukan untuk pembukaan lahan tanpa menimbulkan masalah kabut asap.
“Ketika dua hektare terbakar, ada yang satu hektare, ada yang dua hektare terbakar. Tapi, dengan suhu yang tidak terprediksi dan angin yang besar, tidak ada yang bisa mengatakan pada api supaya berhenti pas di dua hektare,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhut soroti gubernur yang masih izinkan buka lahan dibakar
Pewarta: M. Riezko Bima Elko PrasetyoEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025