Banda Aceh (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perpanjangan panitia kerja (Panja) terkait perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh melalui revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Kami sepakat, mengusulkan Panja terkait khusus perpanjangan otsus Aceh ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Dede Yusuf dalam pertemuan Komisi II bersama Pemerintah Aceh terkait dana transfer pusat ke daerah, salah satunya mengenai dana Otsus Aceh, di Gedung Serbaguna kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Dede menyampaikan, pertemuan ini ikut membahas permasalahan dana Otsus Aceh yang bakal berakhir pada 2027 mendatang. Dana tersebut perlu diperpanjang mengingat pendapatan daerah Aceh juga tidak tumbuh kuat.
"Menurut hemat kami, rasanya perlu (otsus diperpanjang), karena Aceh ini bukan hanya memiliki historis saja, tapi ada keunggulan geografis yang disebut sebagai areal perbatasan kita dengan negara-negara lain," ujarnya.
Karena itu, dalam pertemuan ini, semua anggota Komisi II yang berhadir mengusulkan adanya Panja terkait permasalahan dana Otsus Aceh ini sebagai bentuk dukungan mereka.
Baca: Temui Mendagri, Wali Nanggroe bahas masa depan dana otsus Aceh
Dirinya menyampaikan, jika nanti Otsus Aceh diperpanjang, maka kedepannya juga harus dipikirkan bagaimana pengawasan pelaksanaannya, apakah melalui pembentukan lembaga khusus atau satgas tertentu.
"Fungsi pengawasan agar penggunaan Otsus itu tepat sasaran. Jangan sampai jika usus dilanjutkan, ternyata tidak mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh," kata Dede Yusuf.
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang mau hadir dan mendengarkan apa yang sedang diperjuangkan pemerintah Aceh hari ini, khususnya mengenai perpanjangan dana Otsus.
"Kami berterima kasih dan apresiasi kepada Komisi II hari ini. Pertama sekali, yang kami fokus adalah tentang perpanjangan dana Otsus, dan revisi UUPA. Setelah ini kami tindaklanjuti dengan bersurat dan membahas kembali di Jakarta," demikian Fadhlullah.
Untuk diketahui, dana otsus Aceh telah diberikan pemerintah pusat sejak 2008 dan bakal berakhir pada 2027 mendatang sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sedang mengupayakan revisi UU tersebut, dan sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Sejauh ini, dokumen perubahan UUPA itu juga telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR Aceh, terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan yang dimasukkan dalam rencana revisi UUPA. Salah satunya adalah perpanjangan dana otsus sebesar 2,5 persen dari DAU nasional dan tanpa batas waktu.
Baca: Mualem kumpulkan bupati/wali Kota di Jakarta, bahas soal otsus hingga Blang Padang
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025