Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau sepanjang 2025.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa dengan begitu membuktikan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan lewat operasi pemadaman, tetapi juga dengan penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku pembakaran lahan diduga secara sengaja.
“Satgas hukum sudah bergerak sudah ada yang jadi tersangka sebanyak 16 orang, dan terdapat 11 kasus yang masuk dalam perkembangan penyidikan,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polres Aceh Barat ingatkan warga bisa dipidana jika bakar lahan
Menurut dia, pembakaran lahan secara ilegal menjadi salah satu penyebab utama munculnya titik api yang meluas ke kawasan gambut dan hutan produksi karena itu, pendekatan hukum menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera.
“Pengendalian karhutla tidak semata-mata pemadaman. Semua indikasi pembakaran disengaja harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
BNPB mencatat pertengahan Juli 2025, karhutla secara merata melanda 12 kabupaten/kota di Riau, jumlah luasan lahan yang terbakar tertinggi di Kampar dan Bengkalis yang melampaui 100 hektare, kemudian Kabupaten Rokan Hilir, Siak hingga Indragiri Hilir lebih dari 50 hektare.
Kota Pekanbaru seluas 21, 08 hektare atau bertambah seluas 6 hektare dari laporan kejadian pekan lalu dan api masih terus membara di kawasan terdampak.
Untuk itu, kata dia, BNPB terus berkoordinasi dengan Polda Riau, TNI, serta Satgas Karhutla setempat dalam menindak tegas para pelaku, termasuk memastikan pembuktian di lokasi kejadian.
Upaya ini bersamaan dengan pengerahan pasukan pemadam di lapangan dan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tahap tiga yang ditujukan untuk menurunkan hujan di wilayah rawan guna mempercepat pemadaman dan mencegah kabut asap meluas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPB ungkap 16 orang ditetapkan tersangka pembakaran lahan di Riau
Pewarta: M. Riezko Bima Elko PrasetyoEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025