Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.

Pemeriksaan perkara tersebut berlangsung dalam sidang DKPP dengan majelis diketuai Muhammad Tio Aliansyah serta didampingi Khairunissak, Safwani, dan Vendio Elaffdi di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Pengadu perkara Fakhrul Rizal memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul dan Zulfiansyah. Pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali serta Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris, masing-masing sebagai anggota.

Baca juga: DKPP periksa pelanggaran kode etik anggota Panwaslih Banda Aceh

Pengadu mendalilkan teradu memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kutaraja, Kota Banda Aceh menggelembung suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood.

Serta memindahkan suara Partai PKS ke Caleg DPR RI nomor urut 1 atas nama Ghufran. Selain itu, para teradu mengetahui serta turut membantu melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan massif.

Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali membantah aduan pengadu. Pihaknya tidak pernah memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Syiah Kuala dan Kutaraja menggelembung suara caleg.

"Kami tidak pernah memerintah dan mengintervensi PPK menggelembung suara caleg seperti yang diadukan. Kunjungan kami ke kantor camat pada saat rekapitulasi penghitungan suara merupakan supervisi, bukan untuk mengintervensi," katanya.

Yusri Razali menegaskan pelaksanaan pemilu legislatif di Kota Banda Aceh pada 2024 berjalan tanpa sengketa. Tidak ada satu pun sengketa hasil pemilu dari Kota Banda Aceh yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, tidak benar kami para teradu menggelembung suara caleg. Oleh karena itu, kami memohon majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan dengan seadil-adilnya," Yusri Razali.

Ketua DPC PDIP Kota Banda Aceh Teuku Mahfud yang hadir sebagai pihak terkait pada sidang tersebut mengatakan berdasarkan laporan saksi di tempat pemungutan suara tidak ada kejadian apa pun seperti yang disampaikan pengadu dalam aduannya

"Tidak ada laporan adanya masalah seperti pengaduan teradu. Kami menilai proses tahapan pemilu, khususnya rekapitulasi, di daerah pemilihan yang dilaporkan berjalan lancar, tanpa ada masalah," kata Teuku Mahfud.

Baca juga: Panwaslih Aceh Barat tunggu arahan Bawaslu terkait putusan DKPP



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025