Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menangani sebanyak 37 perkara tindak pidana korupsi sepanjang semester pertama 2025 atau sejak Januari hingga Juni 2025.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari 37 perkara tindak pidana korupsi tersebut, jumlah terdakwanya sebanyak 39 orang.
"Ada sebanyak 37 perkara tindak pidana korupsi dengan 39 terdakwa yang diregistrasi ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sepanjang semester pertama tahun ini atau sejak Januari hingga Juni 2025," katanya.
Dari 37 perkara yang ditangani tersebut, kata dia, 19 perkara di antaranya sudah diputuskan majelis hakim. Terhadap perkara yang sudah diputuskan tersebut, sebagian di antaranya ada yang melakukan upaya hukum banding.
Berikut, tiga perkara sudah memasuki tahap penuntutan jaksa penuntut umum. Serta 15 perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan dua perkara lainnya masih dalam tahap pembacaan dakwaan.
"Berdasarkan jenis perkaranya, di antaranya tindak pidana korupsi dana desa. Kemudian, tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, penyimpangan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan," katanya.
Selain itu juga ada perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada perusahaan air minum, serta tindak pidana korupsi dana baitulmal, perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang, pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, dan lainnya.
Sedangkan perkara yang didaftarkan pada 2024, tetapi diputuskan pada 2025 di antaranya, perkara tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
"Sedangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2024, ada sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak empat perkara di antaranya diregistrasi pada 2023," kata Jamaluddin.
Baca juga: MA vonis terdakwa korupsi retribusi pasar di Aceh Besar empat tahun penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025