Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar menggagalkan penyelundupan lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari tiga kasus berbeda, paket hendak dikirimkan ke Jakarta hingga Banjarmasin.

"Modus operandinya, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam koper, dan juga ada tersangka yang menyembunyikannya dalam celana dalam," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, di Banda Aceh, Rabu.

AKBP Henki menjelaskan, pengungkapan tiga kasus terjadi di bandara SIM Blang Bintang pada waktu yang berbeda-beda. Pertama pada Kamis (8/5) di tempat pemeriksaan X-Ray dengan tersangkanya MD (24) asal Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Petugas Avsec Bandara SIM gagalkan pengiriman 1 kg sabu-sabu tujuan Kendari

Dari tangan MD, ditemukan barang bukti seberat dua kg sabu-sabu yang dibungkus dalam delapan kantong plastik pada kopernya, dengan tiga boarding pass yakni tujuan Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.

Kemudian, untuk kasus kedua terjadi pada Senin (12/5) di ruang tunggu Bandara SIM dengan tersangka AG (41) asal Bogor Provinsi Jawa Barat. Dari tangan tersangka ditemukan satu kg sabu-sabu yang hendak dibawa ke Jakarta.

Di hari yang sama, Senin (12/5), lanjut Wakapolresta, petugas kembali mengamankan terduga pembawa dua kg sabu-sabu di ruang tunggu bandara SIM, tersangka berinisial RH (21) asal Kota Lhokseumawe, tujuan pengantaran narkotika ke Jakarta.

"Jumlah keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari tiga kasus ini sebanyak lima kg. Tersangka MD menyembunyikan sabu-sabu dalam koper, sedangkan AG dan RH di celana dalam," ujarnya.

AKBP Henki menyampaikan, tersangka MD mengakui sudah pernah berhasil membawa barang haram tersebut, pertama pada November 2024 seberat 500 gram tujuan Lombok.  Untuk kasus ini, jika berhasil akan menerima upah Rp60 juta per kilogram.

Kemudian tersangka AG, ia sengaja datang dari Bogor menuju wilayah Kabupaten Bireuen mengambil sabu-sabu pada seseorang berinisial M  yang kini jadi DPO untuk dibawa kembali ke Jakarta melalui bandara SIM. 

"Tersangka AG dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil meloloskan barang tersebut ke tempat tujuan. Dan ini kali pertama dilakukannya," katanya.

Selanjutnya tersangka RH, juga sudah pernah berhasil membawa sabu-sabu pada Februari 2024 lalu, dari Medan menuju Padang Sumatera Barat. Dalam perkara ini, RH mendapatkan upah Rp120 juta jika berhasil meloloskan dua kg sabu-sabu tersebut.

Dari kasus ini, tambah Henki, Polresta Banda Aceh sudah menetapkan tiga tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tiga DPO itu yakni MR asal Kecamatan Kota Juang, Bireuen selaku pemberi tiket pesawat kepada tersangka MD.

Lalu, ada DPO berinisial M asal Kecamatan Samalanga, Bireuen, yang bersangkutan memberikan sabu-sabu kepada tersangka AG. Serta DPO berinisial E asal Kota Lhokseumawe, menyerahkan tiket pesawat kepada tersangka RH.

"Dalam kasus ini kita sudah menetapkan tiga orang DPO, dan tim sudah bekerja sejak beberapa hari lalu. Kalau tersangka, ketiganya hanya bertindak sebagai kurir," demikian AKBP Henki Ismanto.

Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.


Baca juga: Petugas Avsec SIM gagalkan pengiriman sabu-sabu ke Lombok, seorang DPO



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025