Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan dan barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri serta dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) serta undangan lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut di antaranya dari tindak pidana umum maupun perkara qanun jinayat yang inkrah.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan serta rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan maupun mahkamah syariah," katanya.
Baca juga: Kejari Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Teddy Lazuardi menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 57 perkara.
Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya 238,57 gram narkoba jenis sabu-sabu, 418,73 gram ganja, sejumlah alat isap sabu-sabu, 13 telepon genggam, pakaian, pistol mainan, kunci, tang, enam minuman beralkohol, dan lainnya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Untuk sabu-sabu, setelah dihancurkan, dicampur dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, kata Teddy Lazuardi Syahputra.
"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Teddy Lazuardi Syahputra.
Baca juga: Tim Kejagung tangkap terpidana khalwat setelah sembilan tahun buron
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025