Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian perhiasan berupa emas bernilai ratusan juta di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, serta menangkap terduga pelaku merupakan warga setempat.
"Total kerugian yang dialami korban dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka MUA (26) lebih kurang mencapai Rp280 juta," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers, di Banda Aceh, Kamis.
Rumah yang dibobol tersebut milik salah satu warga Lamlumpu bernama Hilwasi (43). Sedangkan pelaku sendiri juga berasal dari desa yang sama, dan sempat bekerja di rumah korban pada 2024.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Banda Aceh menerima laporan korban pada 4 Mei 2025 . Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 setelah kembali dari Medan," ujarnya.
Joko mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025 di Desa Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Daerah tersebut masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Pencurian dilakukan pelaku dengan cara membobol rumah korban yang sedang kosong.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menuju brankas di kamar utama rumah korban, dan membuka paksa brankas tersebut menggunakan cangkul, lalu mengambil barang berharga di dalamnya.
Adapun barang-barang berharga milik korban dari brankas tersebut berupa emas antam seberat 10 gram, satu emas batangan bulat 100 gram, tiga souvenir emas batangan London, serta uang tunai Rp1,8 juta.
Baca: Polresta Banda Aceh tangkap warga Tangerang karena penipuan pembelian mobil
Menurut Kapolresta, sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah terlebih dahulu mengintai dan memastikan pemilik sedang tidak berada di rumah. Apalagi, tersangka sebelumnya pada November 2024 sempat bekerja di rumah tersebut.
"Tersangka sudah kenal dengan kondisi di rumah itu karena pernah bekerja sebagai tukang. Maka kita yakin pelaku sudah tahu ada brankas tersebut," katanya.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Joko, tersangka pergi toko emas di kawasan Pasar Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Di sana, pelaku menjual emas antam seberat 10 gram seharga Rp17 juta, dan satu emas batangan bulat 100 gram seharga Rp173 juta.
"Sedangkan tiga suvenir emas batangan London disimpan tersangka di rumahnya," katanya.
Dirinya menambahkan, dari hasil penjualan barang hasil curian tersebut, tersangka membeli satu unit iPhone 15 Plus warna putih seharga Rp13.987.000. Kemudian juga membeli emas dua mayam seharga Rp11,6 juta, serta sepatu Merk DC Rp700 ribu.
"Lalu, tersangka juga menggunakan uang untuk menghadiri pesta perkawinan di Kota Medan, Sumatera Utara. Dan, sisa dari hasil penjualan barang curian tersebut masih disimpannya sebesar Rp152,2 juta," ujarnya.
Kini, tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai jika ada orang asing yang datang ke rumah, sebisa mungkin menutup akses ke tempat penyimpanan barang berharga guna mencegah aksi pencurian.
"Kita menyarankan agar rumah yang sering kosong dapat memasang kunci ganda dari dalam, serta memasang CCTV, ini penting sebagai alat bukti apabila terjadi tindak pidana, sehingga kita mudah mengidentifikasi pelakunya," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Baca: Polresta tangkap taruna pelayaran rampas telepon genggam di Banda Aceh
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025