Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar berinisial RA (28) atas dugaan mengedar narkotika jenis ganja seberat 3,7 kilogram.
"Benar, setelah menerima informasi kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap yang bersangkutan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra di Banda Aceh, Rabu.
Tersangka RA ditangkap di pinggir jalan kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada Senin (5/5), setelah tim melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Raja menjelaskan, saat penangkapan RA sedang berdiri di pinggir jalan di kawasan Pango. Mengetahui ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh, petugas langsung menangkap pelaku beserta tas dibawanya.
Baca: Polresta tangkap taruna pelayaran rampas telepon genggam di Banda Aceh
"Ditemukan ganja sebanyak 700 gram dalam tas itu. Diakui ganja ini dibeli dari seseorang berinisial AR sebanyak lima kilogram dengan harga Rp5 juta, sebagian sudah dijual," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga menyimpan tiga kilogram ganja lain di rumahnya, sehingga dilakukan pengembangan ditemukan sebanyak 3,7 kilogram ganja dari tersangka.
Kini, RA bersama seluruh barang bukti yang ada, termasuk ponsel dan satu motor Mio Soul GT diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Raja menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika tersebut, serta mengejar tersangka lainnya yang terlibat.
"Tim masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus ini, termasuk memburu tersangka lainnya," demikian Rajabul Asra.
Baca: Polresta tangkap remaja hendak tawuran di Banda Aceh, ada samurai
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025