Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawasi penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru dan penerimaan peserta didik baru guna pungutan liar (pungli) serta berbagai bentuk kecurangan lainnya.
"Selain mengawasi, kami juga menyiapkan posko pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila terjadi pungli dalam proses penerimaan murid baru," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Rabu.
Berdasarkan data dari laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, kata dia, pungli dan kecurangan lainnya dalam proses penerimaan peserta didik baru masih terjadi di sekolah-sekolah di Provinsi Aceh.
Menurut dia, kecurangan dan pungutan liar mencederai semangat penyelenggaraan pendidikan. Semangat pendidikan tersebut adalah mencerdaskan semua generasi muda dengan mendapatkan sekolah yang layak bagi semuanya.
"Sarana dan prasarana pendidikan masih kurang. Pungli masih ditemui di banyak sekolah di Aceh. Tentunya ini mencederai semangat menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pendidikan," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Ombudsman: Jangan ada pemadaman listrik selama Ramadhan di Aceh
Ia mengatakan masih banyak keluhan masyarakat yang mengalami kecurangan dan pungli belum direspons. Selain itu, masih ada orang tua peserta didik takut melaporkan keluhan dari pelayanan publik di bidang pendidikan.
"Kami memprihatinkan kondisi tersebut. Apalagi hampir semua orang tua yang melapor kepada kami meminta identitas mereka dirahasiakan," kata Dian Rubianty menyebutkan.
Dalam mengawasi proses penerimaan peserta didik baru tersebut, kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Aceh memberikan pendampingan kepada pihak terkait guna perbaikan pengelolaan pengaduan. Serta memperbanyak penghubung di setiap unit layanan.
"Kami mengajak masyarakat yang menerima kecurangan dan pungli pada penyelenggaraan sistem penerimaan murid dan penerimaan peserta didik baru melaporkan ke Ombudsman. Setiap laporan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi guna perbaikan di masa mendatang," kata Dian Rubianty.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Martunis mendukung integritas dalam proses penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru. Dinas Pendidikan Aceh juga menyiapkan petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru guna mencegah kecurangan dan pungli.
"Kami juga memperbaiki dan mengembangkan sistem penerimaan murid baru secara dari daring, sehingga semua prosesnya berjalan transparan dan akuntabel serta berkeadilan bagi semua peserta didik," kata Martunis.
Baca juga: Aceh Besar raih predikat kepatuhan layanan publik dari Ombudsman
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025