Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menegaskan akan mencabut izin pelaku usaha di Ibu Kota Provinsi Aceh  yang diduga menyediakan tempat untuk pelanggaran Syariat Islam.

“Kita akan meningkatkan pengawasan dan penegasan. Jadi, kalau ini terus berulang, kita cabut izin usaha,” kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan  menanggapi temuan praktik prostistusi serta menjaring puluhan muda-mudi nonmahram yang melakukan khalwat dan berpesta narkoba di beberapa hotel di Banda Aceh dalam operasi penegakan syariat yang dipimpin langsung olehnya dalam tiga hari berturut-turut, yakni 15-17 April.

Baca juga: Tempat usaha langgar GSB ditertibkan Pemkot Banda Aceh

Atas temuan tersebut, dia menegaskan bahwa akan meningkatkan pengawasan dan meminta komitmen dari semua pihak, terutama pelaku usaha agar  menjaga nilai-nilai syariat.

“Saya harus meningkatkan pengawasan, komitmen, political will. Usaha itu harus berkah, janganlah jadi tempat-tempat maksiat,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga syariat di Kota Banda Aceh adalah tugas bersama. Sebab, menurut dia, dampak negatif dari lemahnya pengawasan ini berpotensi merusak generasi muda.

“Yang dirusak kan anak-anak kita, generasi kita, walaupun memang mungkin banyak yang bukan berasal dari Banda Aceh, tapi sebagai ibu kota provinsi ini, siapapun yang datang harus kita layani dengan baik,” katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota Banda Aceh ancam cabut izin usaha yang langgar syariat Islam

Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025