Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) demi menjaga kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan kota.
“Sebetulnya itu sudah lama ya, kawasan tanpa rokok. Jadi, saya menghidupkan kembali karena memang kita kan perlu menjaga kesehatan masyarakat kita, lingkungan kita,” kata Illiza di Banda Aceh, Rabu.
Dia menegaskan bahwa Banda Aceh adalah kota inisiator dalam lahirnya peraturan kawasan tanpa rokok di Aceh. Beberapa tempat yang termasuk dalam KTR antara lain perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hotel, dan ruang publik lainnya.
“Banda Aceh ini menjadi inisiator terhadap lahirnya qanun atau peraturan kawasan tanpa rokok. Komitmen kita agar kota Banda Aceh menerapkan aturan hukum kawasan tanpa rokok ini dan ditaati,” katanya.
Baca: Aceh Institute: Seluruh kabupaten/kota di Aceh sudah miliki qanun KTR
Untuk pengawasan, lanjut Illiza, Pemkot mengandalkan fasilitas CCTV serta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk di sekolah-sekolah dan kantor pemerintahan. Meski begitu, Illiza mengklaim tingkat kesadaran masyarakat tidak merokok di area KTR sudah cukup tinggi.
“Saya lihat sampai hari ini tidak ada kendala. Jadi, sudah punya kesadaran yang cukup tinggi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tempat merokok tetap disediakan di area terbuka yang tidak mengganggu kenyamanan publik sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melanggar aturan.
“Kita tidak fasilitasi ruang kalau di Balai Kota, tapi mereka boleh merokok di tempat-tempat yang memang diperbolehkan, di tempat yang terbuka, tidak mengganggu lingkungan,” katanya.
Baca: Peneliti: Aceh bisa jadi contoh terbaik penerapan KTR untuk Sumatera
Pewarta: Nurul HasanahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025