Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga pekan keempat Februari 2025 telah berupaya menangani dan memberantas 11 kasus maisir / judi online di daerah setempat.

"Pengungkapan perkara ini sebagai upaya pemberantasan judi online di Kabupaten Nagan Raya," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Minggu.

Menurutnya, kasus yang diungkap tersebut diantaranya berupa judi kartu remi dan judi online yang dimainkan oleh masyarakat.

Baca juga: Lima terpidana judi online di Aceh Barat jalani hukum cambuk

Ada pun lokasi yang selama ini menjadi lokasi penangkapan yaitu Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tadu Raya, serta Kecamatan Kuala. Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap sebanyak 19 tersangka yg sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya.

Dari 11 kasus judi online yang berhasil diungkap, sebanyak enam kasus/perkara yang saat ini sudah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Sedangkan lima kasus lainnya, saat ini masih dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya. 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan 19 unit telepon genggam milik para pelaku, termasuk uang tunai yang digunakan untuk bermain judi kartu remi.

"Sedangkan untuk kasus judi online atau slot, barang bukti berupa uang tidak diamankan secara tunai, dikarenakan transaksi dilakukan secara online," kata Iptu Vitra Ramadani menambahkan.

Baca juga: Kejari Bireuen tahan dua tersangka judi daring

Semua para tersangka juga dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan ancaman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni, atau penjara paling lama 12 bulan.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan pengungkapan kasus judi online ini, merupakan bukti keseriusan Polres Nagan Raya dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi bermain judi, karena akan merusak ekonomi masyarakat.

Polres Nagan Raya Aceh juga menyayangkan dari sebagian pelaku yang ditangkap, merupakan kalangan remaja atau warga usia produktif.

Oleh karena itu, Polres Nagan Raya Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, agar mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum.

Baca juga: Polres Aceh Selatan tangkap pelaku judi daring



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025