Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan siap menjalankan tahapan proses verifikasi sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Tentu dalam proses pelaksanaan, BKPSDM Aceh Besar akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan arahan dan petunjuk yang telah disampaikan oleh Kemenpan RB," kata Plt Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil di Jantho, Kamis.
Ia menjelaskan dirinya telah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Kemenpan RB terkait persiapan untuk pelaksanaan verifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.
Ia menjelaskan BKPSDM Aceh Besar akan melaksanakan tugasnya sesuai arahan dan petunjuk dari Kemenpan RB.
Baca: Pj Bupati ajak ASN Aceh Besar tingkatkan kinerja
"Kita berharap proses ini juga berjalan lancar sebagaimana tahap pertama kemarin," katanya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja mengatakan ada dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu , yaitu pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I dan peserta CPNS 2024 yang tidak lulus dengan kategori terdaftar dalam database non-ASN BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun gagal lolos.
"Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayan publik," katanya.
Ia juga menambahkan, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN, pernah mengikuti seleksi PPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos, tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi dan pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penetapan tenaga non-ASN.
Baca: Sebanyak 419 lulus PPPK di Aceh Besar
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025