“Pinjam pakai alat berat ini lazim dalam persidangan dalam hukum acara pidana,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Imam kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, pinjam pakai barang bukti dapat disetujui oleh majelis hakim apabila seseorang pemilik barang yang tidak terlibat tindak pidana, dengan beralasan hukum yang digunakan untuk mencari nafkah.
Baca juga: Polisi tangkap operator alat berat tambang emas ilegal di pedalaman Aceh Barat
Tentunya pemilik alat berat yang mengajukan pinjaman barang bukti ke pengadilan, dapat memenuhi sejumlah syarat diantaranya tidak akan menghilangkan / mengalihkan / mengubah barang-barang bukti tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan mematuhi putusan nantinya terkait barang-barang bukti tersebut.
Sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam proses persidangan, maka pemohon bersedia untuk menghadapkan barang-barang bukti tersebut di persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025