“Kami mendesak Pj Gubernur Aceh dan DPRA segera menyelesaikan hal-hal teknis, jangan karena kelalaian kita membuat rakyat menderita," kata M Nasir Djamil, di Banda Aceh, Senin.
Untuk diketahui, sebelumnya BPJS Kesehatan telah menagih tunggakan iuran JKA ke Pemerintah Aceh yang lebih kurang sudah mencapai Rp761 miliar hingga Oktober 2023 lalu, hingga telah diberikan surat peringatan.
Baca juga: BPJS: Seluruh Faskes di Aceh bisa dilayani dengan NIK
Nasir menegaskan bahwa permasalahan iuran ke BPJS tersebut perlu diselesaikan karena berhubungan dengan kesehatan yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Forbes berharap agar surat peringatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Aceh dari BPJS Kesehatan hendaknya segera disikapi dengan langkah yang konkrit.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025