Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang, kabupaten setempat, yang merupakan hasil pengembangan kasus setelah sebelumnya menangkap dua warga setempat terkait kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera Sanusi, Jumat, mengatakan luas ladang ganja yang ditemukan sekitar lima hektare dengan jenis tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga tanaman sudah siap panen. 

“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi 8 ribu batang ganja per hektare,” kata Deden di Lhokseumawe.

Baca juga: BNN temukan ratusan titik rawan penanaman ganja di Aceh

Deden menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara pada Jumat (8/9) menangkap seorang pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering.

Kepada polisi, lanjut dia, tersangka A mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka D (38), yang berperan sebagai penjaga kebun. 
 

Pewarta: Khalis Surry
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025