“Kita pastikan tidak ada biaya apapun dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, saya mohon masyarakat dapat mengurus sendiri, jangan melalui calo karena bisa saja terjadi pungutan liar atau pungli,” kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan, apabila warga mengurus dokumen kependudukan melalui calo, maka tawaran bantuannya bersyarat, sehingga bisa saja dalam bentuk uang jasa mengurus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Padahal kami sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan," katanya.
Baca juga: KIP Aceh: Hampir 96.000 pemilih Pemilu 2024 belum rekam KTP elektronik
Saat ini, Disdukcapil Banda Aceh tersedia blanko KTP elektronik sebanyak 6.000 lembar. Bagi warga yang melakukan pengajuan KTP dapat langsung masuk dalam proses cetak.
Selain itu, warga juga diimbau untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pembuatan bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.
Pewarta: Khalis SurryEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025