"Kami mendesak kepada DPR Aceh untuk kembali mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh lagi," kata Koordinator Aksi Syarbaini, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, DPR Aceh telah mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh, dan nama Achmad Marzuki tidak dimasukkan dalam usulan kepada Mendagri.
Baca juga: Jubir: DPRA keliru soal kerja-kerja Pj Gubernur Achmad Marzuki
Syarbaini menyampaikan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah bekerja dengan baik selama kurang lebih satu tahun memimpin Aceh sejak dilantik pada 5 Juli 2022 lalu.
Achmad Marzuki, kata dia, sudah menjalani tugasnya dengan baik, selama satu tahun bekerja ia sudah menampakkan kreativitasnya dalam membangun Aceh.
"Jadi menurut kami Achmad Marzuki sudah melakukan kerjanya sesuai dengan Pemerintah Pusat, jadi tidak perlu lagi adanya pergantian untuk Aceh," ujarnya.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025