“Saat ini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada ANTARA, Senin.
Ada pun identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FL dan MA, keduanya tercatat sebagai warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Tersangka penipuan sembako murah Rp2 miliar ditangkap Polresta Banda Aceh
AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan di dua lokasi terpisah yaitu FL ditangkap pada Senin dini hari di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Sedangkan tersangka MA berhasil dibekuk polisi pada Senin sini hari sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah, di kawasan Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025