Petugas mengawal terpidana (tengah)  pelanggar Syariat Islam seusai menjalani  eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun  Nomor 6 tahun 2014  tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025