Petugas mengawal terpidana (tengah) pelanggar Syariat Islam seusai menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025