Sepasang pengantin memperlihatkan buku nikah usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/2/2023). Pemerintah menetapkan menikah di KUA tanpa dipungut biaya sedangkan menikah di luar KUA harus membayar Rp600 ribu yang disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Antara Aceh/Khalis Surry



Pewarta: Khalis Surry
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025