Singkil (ANTARA Aceh) - PT Nafasindo/Ubertraco akhirnya menyerahkan kembali lahan masyarakat di 22 desa dalam 4 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil seluas 347,4 hektare yang selama ini dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Penyerahan itu secara resmi digelar di Lapangan Meriam Sipoli Rimo, Aceh Singkil, Minggu, yang dihadiri pihak PT Nafasindo, sejumlah perwakilan masyarakat 22 desa, fasilitator/Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Muspida.

Kemenangan yang berpihak kepada masyarakat 22 desa itu, tidak diraih dengan mudah, dan tidak sedikit mengorbankan harta, waktu dan jiwa, bahkan Ketua LSM Gempa Jaminudin Brutu mendampingi masyarakat memperjuangkan lahan itu menghadapi gugatan di meja hijau dan mendekam di jeruji besi.

Tahun 2016 merupakan tahun yang sangat sulit dilupakan oleh masyarakat di 22 desa Kabupaten Aceh Singkil itu, sebab perjuangan selama 17 tahun itu akhirnya membuahkan hasil.

Kepastian kesepakatan damai tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil yang ditujukan kepada Gubernur Aceh  H Zaini Abdullah tertanggal 17 Juni 2016. Gubernur akhirnya sepakat dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh Singkil.

Sahirun, salah seorang warga yang menerima kembali lahan mereka, mengatakan sangat berterima kasih kepada Gubernur Aceh yang sudah berkomitmen menyelesaikan masalah sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan.

Menurutnya pencapaian ini bukan hanya merupakan kerja keras satu pihak saja, tetapi adalah perjuangan bersama seluruh rakyat dan diselesaikan oleh tangan dingin Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

"Apa yang selama ini kita impikan telah kita peroleh. Hari ini adalah momen kebahagiaan setelah proses panjang yang tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan," katanya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku bangga dengan kegigihan masyarakat dalam memperjuangkan haknya atas lahan sengketa dengan perusahaan perkebunan milik Malaysia itu, yang kini telah dimenangkan oleh masyarakat.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Abu Doto Zaini Abdullah dalam sambutan tertulisnya  yang dibacakan oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Al Hudri, pada acara penyerahan lahan sengketa PT Nafasindo kepada masyarakat yang sekaligus dibarengi dengan pelantikan pengurus Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).

"Saya sangat bangga dan mengucapkan selamat kepada warga masyarakat dari 22 desa yang selama ini sangat gigih memperjuangkan hak-haknya," kata Abu Doto panggilan akrab Gubernur Zaini Abdullah.

Abu Doto mengajak masyarakat untuk menjadikan perjuangan tersebut sebagai sebuah pengalaman baik dalam mengelola dan menyelesaikan berbagai perkara perselisihan paham.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil termasuk para geuchik (kepala desa), imum mukim dan para camat, diminta untuk mendukung KPPB dan PT Nafasindo dalam mengelola 347,4 hektare lahan baru milik masyarakat itu.

"Kerjasama KPPB dengan PT Nafasindo adalah bentuk wujud dari 'Public Private People Partnership'. Dan untuk itu, saya meminta seluruh SKPA, khususnya Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi Aceh untuk menjadikan kerjasama ini sebagai suatu pilot project pengembangan kawasan pertanian dan perkebunan rakyat dan sektor pribadi," ujar Doto.

Dikatakan, Kabupaten Aceh Singkil dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh masuk dalam Kawasan Strategis Aceh Zona V bersama Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Simeulue, dan Aceh Barat Daya.

"Untuk itu, kata Doto, mari kita wujudkan kawasan ini sebagai salah satu pusat produksi unggulan pertanian dan perkebunan di Aceh. Dengan adanya 12 perusahaan besar yang mengelola lahan seluas lebih dari 45 ribu hektare," ujar dia.

Ia juga meminta semua perusahaan yang beroperasi di wilayah ini agar mengacu pada UUPA, UU. No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Qanun RTRW Aceh dan Qanun Aceh No. 6 tentang Perkebunan.

Berdasarkan berita acara, serah terima lahan kepada warga adalah seluas 347,4 hektare dengan rincian seluas 120 hektare berasal dari 30 persen dari total luas lahan 400 hektare tanah yang diserahkan kepada masyarakat yang bersengketa melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Sesuai dengan telaah teknis dari Badan Pertanahan Nasional setempat, lahan tersebut masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Sisanya, seluas 227,4 hektar lahan merupakan 30 persen dari total luas lahan 758 hektare yang saat ini telah diberikan izin lokasi oleh Bupati Aceh Singkil kepada PT Nafasindo.




Pewarta: Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025