Singkil (ANTARA Aceh) - Kapolres Aceh Singkil AKBP M Ridwan SIk memberhentikan 5 anggotanya tidak dengan hormat, karena melakukan pelanggaran berat kode etik Polri, Selasa (4/10).

Adapun nama anggota Kepolisian yang diberhentikan antara lain  Bripka Said Samsul Bahri, Bripka Mulyadi Itami, Brigadir Teguh Panker, Briptu Agus Malta dan Bripka Elpijen yang telah dibebastugaskan dari tugasnya sebagai anggota Kepolisian.

Kelima mantan anggota tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Singkil M Ridwan SIk menyampaikan keprihatinannya kepada anggota yang mendapatkan punisment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu. Sesungguhnya pimpinan tidak bangga memberhentikan anggotanya, tetapi karena dalam rangka penegakkan disiplin dan kode etik, meskipun dengan berat hati hal ini harus dilakukan. "Saya berharap ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua", kata M Ridwan.

"Yang bersangkutan tidak hadir sehingga tidak dilakukan prosesi pelepasan atribut terhadap ke limanya," kata Ridwan kepada wartawan usai upacara pemberhentian anggotanya di halaman Mapolres.

Surat Perintah (Sprint) Kapolres Aceh Singkil Nomor.Sprin/ /IX/2016, dengan pertimbangan untuk kepentingan dinas kepolisian dalam rangka penugasan personel dipandang perlu mengeluarkan Sprin tersebut, atas dasar SK Kapolda Aceh Nomor: Kep/Khirdin-127/Vl/2016 tanggal 24 Juni 2016.

Dan SK Kapolda Aceh Nomor: Kep/Khirdin-183/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016, tentang pemberhentian tidak hormat dari dinas Polri, yang dilaksanakan upacara pelepasan atribut Polri.

Kelima anggota Polres Aceh Singkil yang di PTDH tersebut tidak menghadiri prosesi pemecatannya.




Pewarta: Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025