Singkil (ANTARA Aceh) - Posisi jabatan Camat Singkil setelah meninggalnya Kaharudin SH pada 28 Mei hingga memasuki awal Agustus 2016 masih dibiarkan pemerintahan setempat kosong, akibatnya para pegawai terhambat dengan masalah prinsipil.

Artinya segala dalam bentuk manajemen rumah tangga terkendala dengan spesimen tak menentu, akibat tak ada pimpinan kuasa pengguna anggaran dalam suatu lembaga kecamatan.

Menurut pegawai Camat setempat ditemui wartawan Selasa yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan, kemungkinan kalau permasalahan ini dilalaikan pegawai tidak akan gajian, dari yang mulai pegawai honor sampai dengan pegawai negeri sipil. 

"Habis bulan Juli, apabila tidak ada titik terang, proses penarikan terancam macet, sebab berlakunya tanda tangan Camat yang lama pada akhir bulan Juli 2016, sementara Camat pengganti posisinya kosong tanpa ada yang dinotakan atau Plt," ujar pegawai Camat Singkil yang namanya tidak mau disebutkan.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Dirhamsyah melalui Kepala Bidang Permutasian Dedi Sukiar SPd ditemui wartawan terkait kosongnya mengatakan, posisi Camat Singkil itu menunggu pengarahan atau pengusulan dari Asisten I Setdakab.

"Dan setelah itu melapor ke pihak BKPP, barulah kita nantinya yang mengajukan ke Bupati Aceh Singkil untuk penunjukan Plt Camat, dan tidak mutasi," ujar dia.

"Dan dalam hal ini sudah kita ajukan beberapa hari yang lalu dan ini masih sifatnya telaah staf yang mengusung sejumlah nama yang dicalonkan untuk Plt Camat Singkil, kemudian proses penilaian tim Sekertariat Baperjakat, barulah pihak BKPP menetapkan Surat Keputusan(SK) tertulis," jelas Dedi diruangan kerjanya.

Dalam hal ini, sambung Dedi, sudah kita tegaskan sama pak Dirham jangan sampai lewat dari tanggal 19 agustus 2016,  kenapa demikian karena kewenangan Bupati Aceh Singkil tanggal 20 Agustus 2016 keatas statusnya menjadi Pejabat dalam masa kurun waktu (Petahana).

Bupati wali kota tidak dapat memberikan mutasi. Petahana (pejabat dalam.masa kurun waktu).

Dikatakan, hal itu berdasarkan Undang-undang RI No 10 thn 2016 tentang pemilihan , Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, pasal 71 ayat satu(1) sampai dengan ayat 5 dan 6 juli bulan sebelum tanggal penetapan calon Kepala Daerah sampai akhir masa jabatan, Kecuali mendapat persetujuan Menteri.

Dedi menjelaskan, secara gamblang, Kedudukan Bupati Aceh Singkil Syafriadi SH tetap selama Pilkada berlangsung dan tidak ada pengganti namun statusnya 'Petahana' yang artinya kewenangannya berkurang, seperti Penganggaran tidak boleh terlibat, proses Permutasian tidak boleh, demikian terang Dedi Sukiar.



Pewarta: Khairuman

COPYRIGHT © ANTARA 2025