Calang (ANTARA) - Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali menetertibkan dan menangkap hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak tersebut.

“Giat penertiban ternak yang dilakukan merupakan rangkaian dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani di Calang, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya bersama pihak terkait telah mensosialisasikan dan menyebarluaskan informasi ketentuan yang ada di dalam Qanun tersebut, baik kepada aparatur Gampong/Desa maupun langsung kepada pemilik ternak, namun yang terjadi masih banyak peternak yang abai dan tidak patuh.

"Tim terpadu yang turun bersama kita meliputi jajaran lengkap Satpol PP-WH Aceh Jaya, personel PNS dari Satpol PP-WH Aceh, Dinas Pertanian Aceh Jaya, TNI, Polri dan personel Subdenpom Calang," katanya.

Ia menyebutkan tim telah menangkap sembilan ekor hewan ternak dengan rincian lima ekor sapi yaitu satu ekor di Padang Datar, tiga ekor di Krueng Sabee dan satu ekor di Kampung Blang dan empat ekor kambing di Dayah Baro Pasar Calang.

Hamdani menjelaskan pemilik ternak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 25.

Adapun sanksinya berupa denda, untuk kerbau Rp500 ribu/hari, sapi Rp300 ribu/hari, dan kambing/domba Rp100 ribu/hari sejak dilakukan penangkapan oleh petugas bersama tim terpadu.

Ia menyampaikan pembayaran denda melalui rekening RKUD Kabupaten Aceh Jaya, tidak melayani pembayaran tunai, dengan harapan menjadi efek jera dan terjadi perubahan perilaku dalam pola beternak.

"Kami selalu menghimbau dan mengajak para peternak untuk menjadi lebih bijak, patuh dan taat. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan terwujud bila semua kita  mengikuti dan patuh aturan," katanya.

Pewarta: Arif Hidayay
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025