Singkil (ANTARA Aceh) - Seratusan warga mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Desa Kampung Baru (GEMAS-DKB), Rabu (18/5) mendatangi Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil dan mendesak badan pengawas daerah itu untuk menyerahkan data hasil audit dana desa tahun anggaran 2014 dan 2015 karena dinilai terlalu tertutup.
     
Warga begitu murka terhadap kepala desa mereka bernama Irwansyah alias Buyung yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2014 dan 2015 tidak sesuai dengan kesepakatan musyawarah aparat gampong dan masyarakat setempat.
     
Warga menilai  kepala desa mereka terlalu arogansi dan semena-mena dalam penggunaan anggaran dana desa, bahkan merobohkan kantor desa Kampung Baru di Komplek SDN Kampung Baru saja tanpa ada melibatkan masyarakat untuk musyawarah.
     
"Kami meminta ketegasan dan jawaban dari Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Abdul Gani dan mendesak untuk memberikan hasil audit atau pemeriksaan laporan pertanggung jawaban Kepala Desa Kampong Baru irwansyah supaya kami tidak resah lagi," tegas Syafar Siregar selaku Koordinator Aksi Demonstrasi tersebut.
     
Selang kurang lebih satu jam masyarakat demo diajak sepakat dan musyawarah oleh Kepala Dinas Inspektorat Abdul Gani, tapi hanya lima orang saja untuk mewakili. 
     
Dalam musyawarah yang mewakil yakni, Azwar, Syahdan, Syafar Siregar, Jamilah dan Sabariah dan mendampingi Abdul Gani turut dihadiri Sekdakab Aceh Singkil Drs Azmi, Kabag Pemerintahan Azwir SH, Camat Singkil Utara Ali hazmi, Kapolsek Singkil Iptu Syamsuar dan sejumlah awak media di daerah setempat.
     
Dalam rapat Abdul Gani mengatakan, pengauditan dana Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil masih dalam proses, dan desa lain yang ada di Kabupaten Aceh Singkil masih juga antri untuk diaudit, karena pihak Inspektorat kekurangan personil.
     
Sekdakab Drs Azmi juga menambahkan, masyarakat dimohon bersabar terkait Undang undang Nomor 14 tahun tahun 2008 siapapun mereka berhak untuk menyerahkan data-data itu dan dalam pemerintahan juga ada mengatur undang undang tentang rahasia negara, belum selesai prosesnya, namun bila sudah selesai LHP nya dari BPK RI barulah bisa dipublikasikan. 
     
"Tapi apabila bapak-bapak dan ibu-ibu memaksa untuk meminta data rincian dana desa dalam kroscek Inspektorat yang masih dalam proses sama saja menggiring pihak Inspektorat ke ranah hukum," ujarnya.
     
Kesimpulannya dalam musyawarah tersebut masyarakat minta audit  ulang anggaran dana desa Kampung Baru dan diselesaikan secepatnya karena penggunaan dana desa tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasi.



Pewarta: Pewarta: Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025