Pidie (ANTARA) - Personel Polres Pidie Jaya meringkus seorang warga di Gampong Meugit Sagoe Kabupaten Pidie Jaya karena diduga menjual narkotika jenis ganja.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Rahmad di Pidie Jaya, Sabtu, mengatakan tersangka berinisial SAB (56) warga Gampong Asan Kumbang, Kecamatan Banda Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

"SAB ditangkap di pinggir jalan di Gampong Meugit sedang membawa paket ganja. Saat penangkapan, polisi menyita 70 gram ganja dan satu telepon genggam dalam kain sarung dikenakannya," kata AKP Rahmad.

AKP Rahmad mengatakan ganja tersebut dibungkus dalam empat paket dengan koran. Dan ada yang dibungkus menggunakan kertas tisu.

Berdasarkan pengakuan warga setempat, kata AKP Rahmad, pelaku SAB dikenal sebagai penjual ganja. Pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial M.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya, Pelaku dijerat melanggar Pasal 111 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata AKP Rahmad.
 

Pewarta: Mira Ulfa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025