Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin, mengatakan praperadilan tersebut diajukan tersangka atas nama Kurniawan.
"Tersangka Kurniawan mengajukan permohonan praperadilan. Pemohon praperadilan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," kata Munawal.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Kurniawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
Munawal mengatakan Kurniawan selaku pemohon praperadilan beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Munawal, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (27/12) memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," kata Munawal.
Pewarta: Muhammad HSAEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025