Meuredu (ANTARA) - Polres Pidie Jaya mengamankan lima paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu, di Gampong Keude Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya.
"Paket narkotika tersebut diduga milik nelayan berinisial ZA (28), ditemukan di rumahnya pada wilayah setempat," kata Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasatres Narkoba Pijay, Iptu Rahmat, Rabu.
Iptu Rahmat mengatakan tujuh paket terlarang itu dibungkus dengan plastik bening berjumlah 2,68 gram.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pijay mengetahui adanya barang haram itu atas laporan warga dan melakukan penyelidikan hari Selasa (7/12) sekitar pukul 22.30 Wib.
"Polisi menggeledah seluruh isi rumah dan menemukan tujuh paket sabu pada letak yang berbeda, namun tempatnya sama di dalam kamar tidur," katanya.
Ketika terjadi penggeledahan, pelaku serta keluarganya berada di tempat dan tim langsung meringkus pelaku ke Mapolsek Pijay untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Kini pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 Yo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009," demikian Iptu Rahmad.
Pewarta: Mira UlfaEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025