Wanita tersebut telah membawa kabur uang arisan online senilai miliaran rupiah.
"Setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditahan," katanya pula.
Kasus penipuan yang dilakukan DRA ini mulai mencuat pada akhir tahun 2020.
Penangkapan DRA ini diakukan, setelah sejumlah korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Penangkapan DRA ini diakukan, setelah sejumlah korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. SitorusEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025