Kapolres Sabang AKBP Muhammadun melalui Kasat Lalulintas Polres Sabang Iptu Alfi Syahrin mengatakan aplikasi itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi antrean dalam proses perpanjangan SIM.
"Ini juga salah satu upaya pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan pemungutan liar atau calo. Jadi, masyarakat dapat membayarkan langsung biaya SIM melalui bank yang tertera dalam aplikasi," kata Alfi di Kota Sabang, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, aplikasi Sinar dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat karena pemohon dapat memilih metode pengambilan SIM. Terdapat tiga metode yaknk dapat diantarkan langsung petugas kantor Pos ke rumah pemohon, pengambilan diwakilkan dan dapat diambil sendiri ke Polres.
"Dengan aplikasi ini masyarakat dapat memperpanjang izin SIM melalui smartphone. Jadi cara membuat SIM online ini cukup mudah, dengan mengunduh aplikasi resmi Korp Lantas Polri melalui android. Kemudian masyarakat dapat mengisi data diri dan mengunggah foto yang akan dicantumkan pada SIM,” katanya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM baru, harus tetap datang ke Satlantas Polres Sabang guna mengikuti tahapan pembuatan SIM. Di antaranya melakukan praktek secara langsung di tempat pembuatan SIM, meskipun tetap harus lebih dahulu uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
"Kami berharap melalui terobosan yang sangat memudahkan ini, tidak ditemukan lagi masyarakat yang tidak memiliki SIM, dengan berbagai alasan. Jadi tdak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak punya SIM," katanya.
Pewarta: Arwella Zulhijjah SariEditor : Khalis Surry
COPYRIGHT © ANTARA 2025