Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkat Pengusutan dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie dengan total anggaran Rp4,6 miliar ke tahap penyidikan.

"Sebelum, pengusutan kasus masih tahap penyelidikan. Kini, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin.

Dengan ditingkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangkanya. Namun, penyidik Kejati Aceh belum menetapkan tersangka korupsi pembangunan jembatan tersebut.

Munawal mengatakan saat ini penyidik meminta ahli dari Universitas Syiah Kuala menghitung nilai fisik pembangunan jembatan tersebut. Dari penghitungan nilai fisik tersebut akan diketahui berapa kerugian negaranya.

"Penyidik terus bekerja mencari alat bukti serta memintai keterangan para pihak seraya menunggu hasil penghitungan fisik guna mendapatkan berapa kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pekerjaan pembangunan jembatan Kuala Gigieng," kata Munawal.

Jembatan Kuala Gigieng di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar.

Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Serta tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025