Dandim 0101/BS Letkol Inf Abdul Razak (kiri), Ketua DPRK Farid Nyak Umar (dua kiri) dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (tiga kiri) menyaksikan warga menjalani sanksi sosial menyapu jalan akibat tidak memakai masker di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/9/2020). Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan sanksi denda Rp100 ribu atau sanksi sosial seperti menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah dan mengumandang azan bagi warga yang terjaring razia masker. Antara Aceh/Irwansyah Putra.
Pewarta: IrwansyahUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025