Lhoksukon (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga berinisial N (50) di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara ditangkap pihak kepolisian daerah itu pada Rabu (15/7) pagi di rumahnya, dia diciduk petugas atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran ganja.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud di Lhoksukon, Jumat malam, mengatakan bahwa IRT itu diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka AM, kuli bangunan yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Tanah Luas.

“Tersangka AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka N di Sawang,” kata AKP M Daud menjelaskan.

Hasil pemeriksaan awal, kata M Daud lagi, tersangka N kepada penyidik mengaku pernah menjual ganja untuk AM, hal tersebut sesuai dengan pengakuan AM yang diciduk pada Selasa 14 Juli 2020.

Saat ini tersangka N ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


 

Pewarta: Zubir
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025