Banda Aceh (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Aceh Besar  menangkap seorang pria berinisial RZ (55) yang diduga terlibat transaksi seberat lima kilogram (kg) narkotika jenis ganja di kabupaten setempat, tersangka diketahui residivis kasus serupa pada 2006 silam.

"Tersangka RZ (55) warga Aceh Besar, ditangkap pada Senin malam (28/7) di sebuah kebun di Desa Lamsie, Aceh Besar yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, di Aceh Besar, Rabu.

Dari penangkapan ini, kata AKP Mukhsin, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima bal yang ganja seberat lima kg. Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Supra X, dan dua unit handphone.

AKP Mukhsin mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kecurigaan adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu kebun.

Baca: Polisi tangkap dua pria karena bertransaksi ganja di Aceh Besar

Saat petugas ke TKP, mereka melihat tiga orang yang sedang duduk di dalam kebun, ketika didatangi ketiganya mencoba melarikan diri hingga dilakukan pengejaran, dan satu terduga pelaku tertangkap, sedangkan dua lainnya berhasil kabur.

Berdasarkan keterangan RZ, ganja tersebut merupakan milik FJ dan MS, keduanya warga Aceh Besar.  Mereka adalah dua terduga pelaku yang berhasil melarikan diri saat digerebek petugas. Kini, masih terus melakukan pengejaran.

"Tersangka RZ pernah dihukum (residivis) dalam perkara narkotika jenis ganja yakni pada 2006," ujarnya.

Mukhsin menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda.

"Saat ini, tersangka beserta barang buktinya sudah masih di Mapolres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut," demikian AKP Mukhsin.

Baca: Polres Aceh Besar temukan ladang ganja di Lamteuba, tangkap terduga pemilik



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025