Salah satu kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Undang-Undang nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap wilayah perkotaan harus memiliki RTH sebesar 30% dari luas total wilayah sebagai upaya menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Antara Aceh/Irwansyah Putra.
Pewarta: IrwansyahUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025