Lhoksukon (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan barang bukti delapan paket barang terlarang siap edar.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon, Senin, mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda,

"Keduanya ditangkap Senin (23/3) pukul 00.10 WIB dan pukul 06.00 WIB. Seorang ditangkap di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan seorang lagi di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe," kata AKP M Daud.

Kedua tersangka yakni berinisial Kr (25), warga Kecamatan Baktiya, dan Zn (29) warga Kecamatan Blang Mangat. Barang bukti delapan paket, terdiri lima paket dengan berat 1,13 gram dari tangan tersangka Kr dan tiga paket lainnya diamankan dari tersangka Zn.

Penangkapan berawal saat personel Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka Kr diduga sering menjual narkotika jenis sabu- sabu.

Menindaklanjuti itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menanglap tersangka Kr di gampongnya di Kecamatan Baktiya. Saat penangkapan dan penggeledahan badan di saku celana tersangka ditemukan lima paket sabu.

Selanjutnya saat diinterogasi, tersangka Kr mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari Zn. Tim Opsnal menggerebek rumah Zn dan menangkap lelaki berusia 29 tahun tersebut.

Selanjutnya, petugas mendapati tiga paket sabu-sabu di halaman depan rumahnya tepatnya di sela tiang parabola. Saat diinterogasi, Zn mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan membenarkan bahwa telah menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka Kr.

"Zn juga menerangkan bahwa dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang dengan inisial M (DPO) warga Aceh Utara," terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Zubir
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025