Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi di Lhoksukon, Selasa, mengatakan, M, warga Desa Nga Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, dibekuk pada Senin (16/3) pukul 14.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di pinggir sawah desa setempat, namun dalam penangkapan tersebut, pembeli berhasil melarikan," kata Iptu Yussyah Riandi.
Selain menangkap tersangka M, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 9,46 gram dan alat yang diduga digunakan memakai barang terlarang tersebut.
Iptu Yussyah menyebutkan penangkapan berawal dari informasi di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya personel Polsek Lhoksukon menyelidikinya dan menangkap tersangka M.
"Satu tersangka lagi yang merupakan pembeli berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus DPO. Kini, tersangka M diamankan di Mapolsek Lhoksukon," kata Iptu Yussyah.
Dari pengembangan perkara, polisi menggeledah rumah tersangka dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 17,35 gram. Ganja tersebut ditempatkan dalam toples kue dengan bungkus plastik warna hijau.
"Kami berupaya mengungkap dari mana tersangka M mendapatkan narkoba tersebut. Tersangka M dijerat dengan undang-undang narkotika," kata Iptu Yussyah Riandi.
Pewarta: ZubirUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025