Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan

Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta menyebutkan pihaknya meninjau ulang terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pegawai rumah sakit tersebut terkait mekanisme pemberian THR.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Direktur Utama RSUP Sardjito dr. Eniarti menyebutkan bahwa rumah sakit telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.

Sebagai rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, kata Eniarti, skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta. Adapun THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes, katanya, terdiri atas dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen.

"Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit," dia menyebutkan.

Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme penghitungan THR Insentif dengan rincian sebagai berikut:

1. Dokter Spesialis
Penghitungan didasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.

Baca juga: Legislator: Pemotongan THR RS tak sesuai dengan transformasi kesehatan

Baca juga: Kemnaker terima 1.407 aduan terkait THR hingga H-5 Lebaran

Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir.

Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200, di mana nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)

Perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48-60 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000.

Dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi operasional staf hingga Strategic Leader, menerima THR Insentif sebesar 43-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.

Eniarti menambahkan bahwa proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 orang pegawai rumah sakit.

“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” kata dia.

Dengan adanya penyesuaian ini, RSUP Sardjito berharap kesejahteraan pegawai tetap terjaga, serta tercipta suasana kerja yang harmonis dan kondusif.

Baca juga: Direksi RSUP Sardjito janji evaluasi besaran THR karyawan

Baca juga: Wamenag tegaskan tolak aksi memaksa minta THR

 



Pewarta : Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Indra Gultom

COPYRIGHT © ANTARA 2025