Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Kewajiban yang Harus Ditunaikan
- 12 jam lalu
Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam (tengah) diapit petugas menaiki panggung untuk menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (7/6/2024). Mahkamah Syariah di Daerah itu menjatuhkan hukuman 2 hingga 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat dalam kasus judi (maisir) dan kasus berduaan laki dan perempuan di tempit sepi bukan mahramnya (khalwat)) sedangkan seorang terpidana oknum polisi bersama pasangan wanitanya terkait kasus khalwat tidak hadir menjalani hukuman cambuk karena alasan sakit. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam (kiri) di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (7/6/2024). Mahkamah Syariah di Daerah itu menjatuhkan hukuman 2 hingga 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat dalam kasus judi (maisir) dan kasus berduaan laki dan perempuan di tempit sepi bukan mahramnya (khalwat)) sedangkan seorang terpidana oknum polisi bersama pasangan wanitanya terkait kasus khalwat tidak hadir menjalani hukuman cambuk karena alasan sakit. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam (kanan) di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (7/6/2024). Mahkamah Syariah di Daerah itu menjatuhkan hukuman 2 hingga 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat dalam kasus judi (maisir) dan kasus berduaan laki dan perempuan di tempit sepi bukan mahramnya (khalwat)) sedangkan seorang terpidana oknum polisi bersama pasangan wanitanya terkait kasus khalwat tidak hadir menjalani hukuman cambuk karena alasan sakit. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam (kanan) di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (7/6/2024). Mahkamah Syariah di Daerah itu menjatuhkan hukuman 2 hingga 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat dalam kasus judi (maisir) dan kasus berduaan laki dan perempuan di tempit sepi bukan mahramnya (khalwat)) sedangkan seorang terpidana oknum polisi bersama pasangan wanitanya terkait kasus khalwat tidak hadir menjalani hukuman cambuk karena alasan sakit. ANTARA FOTO/Ampelsa.