FOTO - Polda Aceh gagalkan perdagangan kulit harimau

  • Senin, 22 Januari 2024 13:16

Polisi menggiring dua tersangka dalam kasus tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau dan bagian tubuh lainnya (Panthera tigris sumatrae) di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual, sedangkan pelaku menangkap dan membunuh harimau tersebut masih dalam pendalaman. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas menghadirkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau dan bagian tubuh lainnya (Panthera tigris sumatrae) saat rilis kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual, sedangkan pelaku menangkap dan membunuh harimau tersebut masih dalam pendalaman. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas menghadirkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau dan bagian tubuh lainnya (Panthera tigris sumatrae) saat rilis kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual, sedangkan pelaku menangkap dan membunuh harimau tersebut masih dalam pendalaman. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas menghadirkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau dan bagian tubuh lainnya (Panthera tigris sumatrae) saat rilis kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual, sedangkan pelaku menangkap dan membunuh harimau tersebut masih dalam pendalaman. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko (tengah) didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau dan bagian tubuh lainnya (Panthera tigris sumatrae) di Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual, sedangkan pelaku menangkap dan membunuh harimau tersebut masih dalam pendalaman. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56