FOTO - Gagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia-Aceh

  • Kamis, 30 November 2023 14:46

Personil Polda Aceh menata barang bukti tindakan kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan selain ganja sebanyak 150 kilogram serta mengamankan tiga orang tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Personil Polda Aceh menata barang bukti tindakan kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan selain ganja sebanyak 150 kilogram serta mengamankan tiga orang tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Personil Polda Aceh mengawal tiga orang tersangka bersama barang bukti tindakan kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan selain ganja sebanyak 150 kilogram serta mengamankan tiga orang tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Personil Polda Aceh mememasukan barang bukti tindakan kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja ke dalam karung plastik saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan selain ganja sebanyak 150 kilogram serta mengamankan tiga orang tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Kartiko (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis kasus pengungkapan narkotika di Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan selain ganja sebanyak 150 kilogram serta mengamankan tiga orang tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait