FOTO - Pemberian remisi pada HUT RI di Aceh

  • Kamis, 17 Agustus 2023 16:14

Petugas Lembaga Permasyarakatan bersama warga binaan mengikuti upacara peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/8/2023). Pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan yang terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 2.606 narapidana. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Tiga orang warga binaan memperoleh surat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham ) seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/8/2023). Pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan yang terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 2.606 narapidana. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas Lembaga Permasyarakatan bersama warga binaan mengikuti upacara peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/8/2023). Pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan yang terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 2.606 narapidana. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas Lembaga Permasyarakatan bersama warga binaan mengikuti upacara peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/8/2023). Pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan yang terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 2.606 narapidana. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas Lembaga Permasyarakatan bersama warga binaan mengikuti upacara peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/8/2023). Pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan yang terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 2.606 narapidana. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (tengah) didamping Plh Kepala Kanwil Kemenkuham Aceh, Lilik Sujandi (kedua kiri) menyerahkan surat remisi kepada warga binaan seusai upacara memperingati HUT ke 78 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/8/2023). Pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan yang terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 2.606 narapidana. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait