FOTO - Terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk

  • Senin, 20 Maret 2023 16:58

Petugas mengawal terpidana (tengah) pelanggar Syariat Islam menuju lokasi eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas mengawal terpidana (tengah) pelanggar Syariat Islam seusai menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56