FOTO - Terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk

  • Senin, 20 Maret 2023 16:58

Petugas mengawal terpidana (tengah) pelanggar Syariat Islam menuju lokasi eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas mengawal terpidana (tengah) pelanggar Syariat Islam seusai menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2023). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan hukuman sebanyak 22 cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Aceh.. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait