Gagalkan peredaran kosmetik tanpa izin edar

  • Senin, 14 November 2022 19:06

Personil Polresta Banda Aceh menggelar barang bukti tindak kejahatan peredaran kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar mengandung bahan kimia berbahaya yang dipasok dari Medan dan sebagian produk tersebut sempat beredar di sejumlah pusat perbelanjaan serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Personil Polresta Banda Aceh menggiring dua tersangka peredaran kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar mengandung bahan kimia berbahaya yang dipasok dari Medan dan sebagian produk tersebut sempat beredar di sejumlah pusat perbelanjaan serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Kapala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (kedua kiri) bersama petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar barang bukti tindak kejahatan peredaran kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar mengandung bahan kimia berbahaya yang dipasok dari Medan dan sebagian produk tersebut sempat beredar di sejumlah pusat perbelanjaan serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Kapala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (kedua kiri) bersama petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar barang bukti tindak kejahatan peredaran kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar mengandung bahan kimia berbahaya yang dipasok dari Medan dan sebagian produk tersebut sempat beredar di sejumlah pusat perbelanjaan serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Personil Polresta Banda Aceh menggelar barang bukti tindak kejahatan peredaran kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar mengandung bahan kimia berbahaya yang dipasok dari Medan dan sebagian produk tersebut sempat beredar di sejumlah pusat perbelanjaan serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Personil Polresta Banda Aceh menggelar barang bukti tindak kejahatan peredaran kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar mengandung bahan kimia berbahaya yang dipasok dari Medan dan sebagian produk tersebut sempat beredar di sejumlah pusat perbelanjaan serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56